Eks. Kepala SDN 19 Gufran Minta Maaf, RDP DPRD Kota Bima Putuskan 7 Siswa Ikut TKA Daerah

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Mantan Kepala SDN 19 Rabangodu Utara, Kota Bima, Gufran, S.Pd.I menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian administrasi yang menyebabkan tujuh siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tidak dapat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) nasional.

Permohonan maaf tersebut secara khusus ditujukan kepada Bapak Dandim 1608/Bima selaku orang tua salah satu siswa, serta kepada seluruh orang tua siswa lainnya yang terdampak.

“Dengan penuh kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dandim dan juga kepada para orang tua siswa. Kelalaian ini murni karena kekhilafan saya, tanpa ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena berkas surat pindah belum diserahkan kepada operator sekolah, meskipun sebelumnya telah disampaikan secara lisan untuk segera diinput. “Pada saat itu kami merasa sangat senang karena siswa tersebut bersekolah di tempat kami, sehingga terjadi kelengahan dalam proses administrasi. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya agar lebih teliti ke depan,” tambahnya.

Gufran juga menegaskan bahwa sebagai pimpinan saat itu, ia bertanggung jawab penuh atas seluruh proses administrasi yang terjadi di sekolah. “Apapun yang menjadi kelalaian atau kekurangan, baik dari pihak sekolah maupun operator, itu tetap menjadi tanggung jawab saya selaku kepala sekolah,” ujarnya secara jujur.

Di tengah polemik tersebut, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bima akhirnya menghadirkan solusi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indra Wirawan memutuskan bahwa ketujuh siswa akan difasilitasi mengikuti TKA tingkat daerah pada 20 April 2026, bersamaan dengan jadwal nasional.

Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Mahfud, memastikan hak akademik siswa tetap terjamin. Meski tidak mengikuti TKA nasional, mereka tetap dapat mengikuti ujian akhir sekolah dan memperoleh pengakuan melalui TKA daerah. “Semua siswa sudah terdaftar di Dapodik. Mereka tetap bisa mengikuti ujian akhir dan mendapatkan keterangan lulus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima, Muhammad Mahdum, menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin di tingkat sekolah yang masuk kategori ringan hingga sedang. Dengan adanya solusi ini, diharapkan polemik yang sempat menimbulkan kekhawatiran dapat terselesaikan, sekaligus menjadi evaluasi bagi semua pihak agar lebih teliti dalam pengelolaan administrasi pendidikan ke depan. (Tim Lensa Pos NTB)

Pos terkait

banner 468x60