Kabupaten Bima, Lensa Pos NTB – Aparat TNI dari Kodim 1608/Bima bergerak cepat membuka penyegelan pintu pagar SDN 2 Ntonggu, Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, pada Senin dini hari (4/5/2026). Tindakan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas belajar mengajar tidak terus terganggu akibat aksi penyegelan berulang.
Pembukaan segel dilakukan oleh anggota Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel Kodim 1608/Bima yang dipimpin langsung oleh Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf. Bambang Herwanto, dengan melibatkan total 9 personel.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 01.45 Wita dan berlangsung hingga selesai pada pukul 02.20 Wita. Pasca pembukaan segel, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.Langkah tegas ini diambil setelah penyegelan terhadap SDN 2 Ntonggu dilaporkan telah terjadi berulang kali, bahkan hingga empat kali, oleh pihak yang mengklaim lahan sekolah sebagai milik pribadi. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu proses belajar mengajar dan merugikan peserta didik.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, lahan dan bangunan SDN 2 Ntonggu telah sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bima. Oleh karena itu, segala bentuk upaya yang menghambat fungsi fasilitas pendidikan dinilai tidak dapat dibenarkan.
Dandim 1608/Bima, Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengamankan fasilitas umum, khususnya sekolah, dari segala bentuk gangguan.“Sekolah adalah fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses pendidikan, apalagi sampai mengorbankan hak belajar siswa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembukaan segel dilakukan atas perintah langsung Komandan Kodim 1608/Bima sebagai langkah untuk menjamin keberlangsungan kegiatan pendidikan di SDN 2 Ntonggu.
Kodim 1608/Bima memastikan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait guna menjaga stabilitas keamanan serta memastikan seluruh fasilitas pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya tanpa gangguan.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa negara hadir dalam menjamin hak pendidikan masyarakat serta melindungi aset daerah dari klaim sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. (TIM)






