Yasir Menang Praperadilan, Umar Sagala Minta Publik Tak Perkeruh Suasana

Kota Bima, Lensa Pos NTB – Perkara penetapan Bripka Yasir Mukhtadi Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) memasuki babak baru setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan Yasir sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.Namun, melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025, beserta seluruh surat dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap pemohon, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menanggapi putusan tersebut, Umar Sagala, Ketua Umum Himlab Raya Jakarta periode 2022–2024, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak memperkeruh situasi yang berkembang di tengah masyarakat.Menurut Umar, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang menjadi hak bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Proses hukum sudah sangat berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan. Karena semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan praperadilan,” ujar Umar Sagala kepada awak media.

Ia menilai putusan hakim dalam perkara praperadilan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.Umar juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun membangun opini yang dapat memperkeruh suasana.“Saya menghimbau agar masyarakat jangan memperkeruh suasana yang ada.

Kita harus percaya kepada Kejari Labusel yang mempunyai integritas tinggi,” katanya.Lebih lanjut, Umar menyampaikan keyakinannya bahwa jajaran Kejari Labuhanbatu Selatan telah menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan sudah memeriksa dan menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.Umar juga meyakini Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah diintervensi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

“Saya yakin bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah diintervensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Kejari Labuhanbatu Selatan sudah pasti mempunyai integritas tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.“Yang terpenting kita tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan,” tutup Umar Sagala di hadapan awak media. (Tim Lensa Pos NTB)

Pos terkait

banner 468x60