Satresnarkoba Polres Bima Ringkus Pengedar Narkoba Asal Desa Keli

Lensa Pos NTB, Bima – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB, kembali meringkus dua Pria berinisial FSL (23) dan ABD (27) asal Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Rabu (3/4/2024) sekira pukul 18.30 WITA.

Penangkapan kedua Terduga, berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, IPTU Abdul Malik, SH bersama Anggota langsung ke TKP dan meringkus kedua Pelaku.

Ditangan Pelaku Polisi menyita Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,34 gram. Saat ini Kedua Terduga beserta BB telah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Bima untuk proses lebih lanjut.

Kepolisian Resort Bima dibawah kendali AKBP Eko Sutomo, S. Ik, M. Ik berkomitmen memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Bima mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.

“Mari kita satukan tekad, dan kita jadikan Narkoba apapun bentuknya sebagai musuh yang wajib kita perangi bersama demi keselamatan generasi kita” tegas Kapolres. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60