Kabar Gembira bagi Guru, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Bakal Segera Dibayarkan

Lensa Pos NTB, Dompu – Sebuah kabar gembira bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang gajinya bersumber dari APBD. Di penghujung tahun 2025 ini, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil) berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dinanti-nantikan sejak beberapa bulan lalu bakal segera dibayarkan.

Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, Rabu (24/12/2025).

Syahroni menjelaskan kepastian tentang tunjangan tersebut di atas setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. KMK yang dikeluarkan pada 22 Desember 2025 dan ditandatangani Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa itu tentang
Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.

“Terbitnya KMK Nomor 372 menjadi dasar pembayaran TPG/Tamsil para guru ” jelasnya.

Kapan THR dan Gaji ke-13 akan dibayarkan?

Pejabat yang familiar disapa Dae Roni ini menyebutkan kemungkinan pembayaran akan dilakukan awal tahun 2026. “Mengingat Desember tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar akan dibayar di awal 2026,” bebernya.

Terkait hal itu, Kaban mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah atasan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun akan segera diterbitkan. Selanjutnya keseluruhan dana untuk pembayaran TPG/Tamsil itu akan masuk ke rekening OPD terkait yakni Dinas Dikpora Kabupaten Dompu. Kemudian akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Berapa besar anggaran yang harus disiapkan Pemda Dompu untuk pembayaran TPG/Tamsil ini?

Dijelaskan Dae Roni, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu memenuhi permintaan data dari Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang telah disampaikan dan terverifikasi pada 6 Oktober 2025, diperoleh kebutuhan anggaran pembayaran TPG/Tamsil sebesar Rp16.819.410.600, terdiri atas THR Rp 8.412.322.800 dan Gaji Ke-13 Rp8 407.087.800.

Selanjutnya, dilakukan perubahan dengan merujuk pada KMK Nomor 372 Tahun 2025 dimaksud. Maka tambahan DAU untuk pendanaan TPG/Tamsil Kabupaten Dompu ditetapkan sebesar Rp16.582.724.000, dengan rincian THR Rp 8.186.446.000 dan
Gaji Ke-13 Rp8.396.278.000. (emo).

Pos terkait

banner 468x60