Bendahara SMAN 1 Woha Diperiksa Kejari Bima, Dana BOS Rp1,9 Miliar Diduga Bermasalah

Lensa Pos NTB, Bima – Bendahara SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M, memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin (19/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II Tahun Anggaran 2025 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WITA. Hingga pukul 18.45 WITA, proses permintaan keterangan oleh penyelidik Kejari Bima masih berlangsung. Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik menggali keterangan terkait penggunaan dana BOS jilid II Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Woha.

Diketahui, pada tahun 2025 SMAN 1 Woha menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp1,9 miliar. Sejumlah pertanyaan diajukan penyelidik kepada bendahara sekolah terkait realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, khususnya pada tahap II yang diduga bermasalah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis F. Putra, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap bendahara SMAN 1 Woha masih berlangsung.

Selain bendahara sekolah, penyelidik Kejari Bima juga memeriksa seorang pengusaha bernama Amir, yang diketahui sebagai pihak penyedia kursi untuk SMAN 1 Woha. Amir selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amir telah mendrop sejumlah kursi ke SMAN 1 Woha, namun hingga kini belum menerima pembayaran. Ironisnya, dalam Buku Kas Umum (BKU) sekolah tercatat pembayaran pengadaan kursi tersebut telah dilakukan secara lunas.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Kejari Bima masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta dan memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Woha. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60