Oleh: Bambang Supriadi
Biro LISDAL DPW LDII Provinsi NTB
Ketika Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah semakin terbebani dan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) ditutup, persoalan sampah kembali hadir sebagai masalah klasik yang tak kunjung selesai. Ketergantungan pada sistem angkut dan buang membuat pengelolaan sampah selalu berada pada posisi rapuh. Begitu armada terbatas, cuaca tidak bersahabat, atau TPA ditutup, sampah menumpuk dan masyarakat pun mengambil jalan pintas dengan membakar atau membuangnya sembarangan. Pola ini terus berulang, seolah tidak ada pilihan lain, padahal akar persoalan sampah justru berada jauh sebelum semua itu terjadi, yakni di rumah tangga sebagai awal sumber timbulan.
Kota Mataram menjadi salah satu daerah yang mulai keluar dari pola lama tersebut. Pemerintah Kota Mataram berencana memperluas Program Tempah Dedoro dengan target pembangunan 8.125 titik yang tersebar di 50 kelurahan. Program ini disiapkan sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah dari hulu dengan mengombinasikan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagaimana diberitakan Suara NTB pada 13 Januari 2026 dan Lombok Post pada 24 Januari 2026, inovasi ini disebut mampu memangkas hingga 50 persen timbulan sampah di Kota Mataram.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan penanda penting perubahan cara pandang. Sampah tidak lagi diposisikan semata sebagai urusan pengangkutan dan pembuangan, tetapi sebagai persoalan yang harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya.
Selama ini, pengelolaan sampah di banyak daerah bertumpu pada pendekatan hilir. Sampah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA. Pendekatan ini terlihat sederhana, tetapi sangat rentan. Ketika satu mata rantai terganggu, krisis langsung terjadi. TPS penuh, sampah meluber, bau menyengat, dan lingkungan menjadi korban.
Pendekatan dari hulu menawarkan jalan yang lebih menjanjikan. Ketika sampah, khususnya sampah organik, diintervensi sejak dari rumah tangga, maka beban sistem persampahan berkurang drastis. Inilah esensi Tempah Dedoro, mencegah sampah menjadi masalah publik dengan mengelolanya sejak awal.
Pendekatan semacam ini sejatinya bukan hal baru. Bali telah lama mengenal konsep Teba, sebuah kearifan lokal yang memanfaatkan pekarangan rumah untuk mengelola sampah organik. Dalam praktiknya, Teba terbukti mampu mengurangi volume sampah yang harus diangkut keluar rumah. Tanpa teknologi rumit dan biaya besar, Teba bekerja secara konsisten dan berkelanjutan. Prinsip yang sama kini diadopsi dan dikembangkan di berbagai daerah dengan menyesuaikan kondisi sosial dan fisik wilayah masing-masing.
Apa yang dilakukan Bali dan Mataram menemukan resonansinya di Kabupaten Sumbawa Barat melalui inovasi Tasorta. Tasorta digagas oleh Komunitas Hijau Biru sebagai teknik pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga yang memiliki fungsi serupa dengan Tempah Dedoro dan Teba, namun dirancang lebih kecil, lebih sederhana, dan lebih fleksibel. Tasorta tidak berhenti sebagai gagasan. Pada Februari 2024, inovasi ini telah diuji coba di 150 rumah penduduk di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, melalui pendampingan langsung Bapak Idris Sahidu, Nominator Kalpataru 2020. Uji coba ini menjadi fase penting yang membuktikan bahwa Tasorta dapat diterapkan secara nyata oleh masyarakat dengan beragam kondisi permukiman, termasuk rumah dengan keterbatasan lahan.
Hasil penerapan menunjukkan bahwa sampah organik rumah tangga dapat dikelola secara mandiri. Sampah dapur tidak lagi dibakar atau dibuang sembarangan karena tidak terangkut, melainkan diolah di sumbernya. Dengan cara ini, potensi gangguan lingkungan, kesehatan, dan sosial dapat ditekan sejak awal. Sebagai inovasi lokal, Tasorta kemudian memperoleh pengakuan resmi. Pada September 2025, Tasorta mendapat penghargaan Anugerah Inovasi Daerah (AID) 2025 oleh Bupati Sumbawa Barat. Penghargaan ini menegaskan bahwa Tasorta tidak hanya relevan secara teknis, tetapi juga diakui sebagai inovasi strategis dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di daerah.
Menariknya, penerapan Tasorta tidak hanya berkembang melalui program formal. Dalam perjalanannya, beberapa rumah tangga, termasuk dari kalangan Alumni SMPN Taliwang Angkatan 1983 serta masyarakat Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, turut mengadopsi dan menerapkan teknik Tasorta secara mandiri. Keterlibatan lintas komunitas dan wilayah ini menunjukkan bahwa Tasorta diterima sebagai praktik keseharian, bukan sekadar proyek lingkungan. Ketika sebuah inovasi menyebar melalui inisiatif warga, hal tersebut menjadi indikator kuat bahwa pendekatan yang digunakan memang sesuai dengan kebutuhan dan realitas masyarakat.
Seiring dengan itu, Lembaga Dakwah Islah Indonesia (LDII) Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa mengembangkan Tasorta secara lebih sistematis dengan menargetkan gerakan satu rumah satu tasorta.
Target ini mencerminkan orientasi jangka panjang pengelolaan sampah dari hulu, di mana setiap keluarga menjadi simpul utama pengurangan timbulan sampah. Jika gerakan ini berjalan konsisten, maka volume sampah yang harus diangkut ke TPS dan TPA akan berkurang secara signifikan. Tentu tidak semua rumah memiliki kondisi ideal untuk menerapkan Tempah Dedoro, Teba, atau Tasorta. Di kawasan padat, keterbatasan lahan sering dijadikan alasan untuk tetap bergantung pada sistem lama. Namun, pendekatan dari hulu tidak harus berhenti di situ. Metode compost bag atau kantong kompos menjadi salah satu alternatif yang relevan. Dengan wadah tertutup dan ukuran fleksibel, rumah tangga tetap dapat mengelola sampah organiknya secara mandiri. Prinsipnya tetap sama, sampah harus diintervensi di sumbernya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Keberhasilan Tempah Dedoro, Teba, dan Tasorta pada akhirnya tidak semata ditentukan oleh desain teknisnya, tetapi oleh perubahan perilaku. Ketika masyarakat mulai memilah, mengolah, dan bertanggung jawab atas sampahnya sendiri, maka sistem persampahan secara keseluruhan menjadi lebih ringan dan sehat. Intervensi di tingkat rumah tangga juga mencegah praktik-praktik bermasalah yang selama ini terjadi, seperti pembakaran sampah karena tidak terangkut atau pembuangan sembarangan akibat TPS ditutup.
Apa yang dilakukan di Mataram, Bali, dan Kabupaten Sumbawa Barat sejatinya merupakan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus mengedepankan pengurangan, bukan sekadar penanganan. Pengurangan mencakup pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali, sehingga hanya sampah residu yang seharusnya berakhir di TPA.
Dalam konteks ini, Tempah Dedoro, Teba, dan Tasorta bukan sekadar inovasi lokal, melainkan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat tapak. Pengelolaan sampah dari rumah tangga memang bukan jalan yang ramai. Ia tidak selalu menghadirkan proyek besar atau bangunan megah.
Namun justru di jalan sunyi inilah solusi jangka panjang sedang dibangun. Pengurangan hingga 50 persen sampah di Mataram, uji coba Tasorta di 150 rumah, serta gerakan satu rumah satu tasorta menunjukkan bahwa pendekatan ini layak diperluas.
Pada akhirnya, masa depan pengelolaan sampah tidak ditentukan oleh seberapa besar TPA dibangun, melainkan oleh seberapa banyak rumah tangga yang mampu mengelola sampahnya sendiri. Dari Tempah Dedoro, Teba, hingga Tasorta, kita belajar bahwa solusi itu sangat dekat, dimulai dari halaman, dapur, dan kesadaran setiap keluarga. (**)






