Lensa Pos NTB, Kota Bima – Komitmen nyata dalam pelayanan kesehatan kembali ditunjukkan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Sultan Abdul Kahir II. Secara berkala, rumah sakit ini menyelenggarakan operasi katarak, yang kerap dikemas dalam bentuk bakti sosial gratis bagi masyarakat Kabupaten dan Kota Bima.
Program ini tidak sekadar seremoni, tetapi menyasar ratusan warga yang membutuhkan penanganan medis penglihatan secara cuma-cuma. Banyak di antara penerima manfaat merupakan masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya untuk mendapatkan tindakan operasi.
Kegiatan operasi katarak rutin ini menjadi bukti konsistensi RSAD Bima dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata dan tepat sasaran. Dengan dukungan tenaga medis profesional dan fasilitas yang memadai, setiap pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai standar medis.
Upaya ini disambut antusias masyarakat. Bagi para pasien, operasi tersebut bukan hanya memulihkan penglihatan, tetapi juga mengembalikan produktivitas, kemandirian, serta kualitas hidup mereka.
Salah satunya pasien yang telah menjalani operasi katarak di RSAD Bima, yakni Ibu Jubaedah (57), warga Bima yang selama bertahun-tahun harus hidup dalam keterbatasan penglihatan akibat katarak. Aktivitas sehari-hari yang dulu mudah dilakukan, perlahan menjadi sulit bahkan hampir mustahil tanpa bantuan orang lain.
Dengan suara bergetar, ia mengaku sangat bersyukur atas adanya program operasi katarak gratis di RSAD Bima. “Bertahun-tahun saya tidak bisa melihat dengan jelas. Sekarang alhamdulillah sudah normal seperti biasa, saya bisa kembali beraktivitas,” ungkapnya haru.
Baginya, operasi tersebut bukan sekadar tindakan medis, tetapi titik balik kehidupan. Ia kini dapat kembali menjalani keseharian secara mandiri dan produktif.
Di tengah tantangan layanan kesehatan di daerah, langkah RSAD Sultan Abdul Kahir II Bima dinilai sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan pengabdian terhadap masyarakat. Program rutin ini diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya. (LP.NTB/01)






