Dua Bulan, Polda NTB Bongkar 157 Kasus Narkoba: 240 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Senilai Rp3,8 Miliar Disita

Lensa Pos NTB, Mataram – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polda NTB bersama Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 157 kasus tindak pidana narkotika dengan total 240 tersangka yang diamankan.

Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu lebih dari 2,5 kilogram, ganja, ekstasi, tramadol, trihexyphenidyl, hingga magic mushroom. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa. Berdasarkan analisis kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan daerah. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Polda NTB juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan dari pengadilan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi

peredaran gelap narkotika di wilayah NTB. Kepolisian memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan mewujudkan NTB yang bersih dari narkoba. (Sumber : Bid.Humas Polda NTB)

Pos terkait

banner 468x60