BAZNAS Kota Bima Buka Suara Soal Polemik Zakat Guru: Akui Ada Ketidaksinkronan Aturan

Kota Bima | Lensa Pos NTB – Polemik pemotongan zakat profesi terhadap guru di Kota Bima kini mendapat penjelasan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima.

Melalui Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bima, Rangga Iskandar Zulkarnain, S.Pd.I., M.Pd., pihak BAZNAS menegaskan bahwa zakat profesi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan telah diterapkan di berbagai daerah.

Besaran zakat ditetapkan sebesar 2,5 persen bagi yang telah mencapai nisab, dengan perhitungan berdasarkan keseluruhan pendapatan, bukan hanya gaji pokok.

“Zakat profesi adalah kewajiban yang diatur secara nasional. Besaran 2,5 persen berlaku bagi yang sudah mencapai nisab, dan dasar perhitungannya adalah total pendapatan, bukan sekadar gaji pokok,” ujar Rangga, mewakili Ketua Umum BAZNAS Kota Bima.

Meski demikian, BAZNAS mengakui adanya dinamika di tingkat daerah, khususnya di Kota Bima. Ditemukan ketidaksinkronan antara ketentuan pusat dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, terutama terkait dasar perhitungan—apakah dari pendapatan kotor atau setelah dikurangi beban tertentu.

Selain itu, penerapan di lapangan disebut belum sepenuhnya konsisten. Hal ini menjadi salah satu faktor munculnya keluhan dari sejumlah guru, terutama terkait mekanisme pemotongan langsung yang dinilai belum dipahami secara menyeluruh.

Untuk menjembatani persoalan tersebut, BAZNAS bersama Pemerintah Kota Bima mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini tengah dalam proses. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme, memperkuat dasar hukum, serta memastikan transparansi pengelolaan zakat profesi.

Di tengah polemik ini, BAZNAS juga menyampaikan apresiasi kepada para guru yang tetap aktif menunaikan zakat profesi. Hingga saat ini, guru di Kota Bima masih menjadi peringkat pertama dalam pengumpulan zakat profesi, menunjukkan kepedulian dan konsistensi yang patut diapresiasi.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para guru yang hingga hari ini tetap menjadi ranking satu dalam pengumpulan zakat profesi. Ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat dan kontribusi bagi kesejahteraan umat,” tambah Rangga, mewakili Ketua Umum BAZNAS Kota Bima.

Ke depan, publik khususnya para guru menunggu kejelasan implementasi kebijakan ini agar dapat dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (LP.NTB-01)

Pos terkait

banner 468x60